Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI





MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Pencanangan Zona Integritas

Lumajang, 18 Februari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar acara di ruang sidang Garuda untuk mencanangkan ikrar zona integritas. Pencanangan itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, FKUB, LSM Granat, dan perwakilan media. Diawali dengan ikrar bersama yang dilakukan oleh Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera muda, Kasub, panitera pengganti, jurusita dan stas ASN. Ikrar dipimpin Ketua PN Lumajang Eddy Soeprayitno S Putra SH MH.

Usai ikrar, Eddy Soeprayitno mengatakan pencanangan ini adalah upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (wbk) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBK). Hal itu sesuai dengan Permenpan RB No 54 tahun 2012 tentang pembangunan zona integritas dan SK MA. Juga sejalan dengan Perpres.

Dalam ikrar itu sendiri, semua dengan tegas menyatakan kesanggupannya. “Apabila kami melanggar hal-hal yang kami ikrarkan ini, kami bersedia menerima sanksi yang seberat-beratnya,” ucapnya bersamaan dalam ikrar tersebut.

Adapun poin ikrar ada lima hal. Pertama, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian, baik berupa uang ataupun barang. Baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh oleh siapapun juga.

Kedua, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan, baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga. Ketiga, akan mendukung selalu, patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, panitera, jurusita, dan kode etik pegawai dan tidak akan sekali-kali melanggarnya.

Keempat, akan mendukung sepenuhnya zona integritas di PN Lumajang. Terakhir, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok yang dapat merugikan negara. Berikut dokumentasi fotonya

 


Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas