Pencanangan Zona Integritas
Lumajang, 18 Februari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar acara di ruang sidang Garuda untuk mencanangkan ikrar zona integritas. Pencanangan itu dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, FKUB, LSM Granat, dan perwakilan media. Diawali dengan ikrar bersama yang dilakukan oleh Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera muda, Kasub, panitera pengganti, jurusita dan stas ASN. Ikrar dipimpin Ketua PN Lumajang Eddy Soeprayitno S Putra SH MH.
Usai ikrar, Eddy Soeprayitno mengatakan pencanangan ini adalah upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (wbk) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani (WBBK). Hal itu sesuai dengan Permenpan RB No 54 tahun 2012 tentang pembangunan zona integritas dan SK MA. Juga sejalan dengan Perpres.
Dalam ikrar itu sendiri, semua dengan tegas menyatakan kesanggupannya. “Apabila kami melanggar hal-hal yang kami ikrarkan ini, kami bersedia menerima sanksi yang seberat-beratnya,” ucapnya bersamaan dalam ikrar tersebut.
Adapun poin ikrar ada lima hal. Pertama, dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian, baik berupa uang ataupun barang. Baik langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh oleh siapapun juga.
Kedua, akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan, baik berupa uang maupun barang kepada siapapun juga. Ketiga, akan mendukung selalu, patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, panitera, jurusita, dan kode etik pegawai dan tidak akan sekali-kali melanggarnya.
Keempat, akan mendukung sepenuhnya zona integritas di PN Lumajang. Terakhir, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok yang dapat merugikan negara. Berikut dokumentasi fotonya
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas