Articles

Jurusita

Jurusita dan Jurusita Pengganti:

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis sidang dan Panitera.
  2. Menyampaikan pengumuman=pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yangf disita beserta surat-suarat yang sah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyotaan, yang salionan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  5. Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.