Sosialisasi e-Court Dan e-Litigasi

        Lumajang, Senin 9 Desember 2019 Pengadilan Negeri Lumajang menyelenggarakan sosialisasi e-court dan e-litigasi. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang I Wayan Sukradana, S.H., M.H, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Adityo Nugroho, S.T kasub PTIP Pengadilan Negeri Surabaya Selaku Narasumber. Dijelaskan bahwa dalam aplikasi e-court dibagi menjadi 2 (dua) pengguna yaitu: Pengguna terdaftar yang terdiri dari Advokat dan Pengguna lain. Adapun Pengguna Lain terdiri dari pengguna perseorangan, badan hukum dan lembaga pemerintah atau non pemerintah.

           Ada beberapa fitur yang ada pada pelaksanaan e-court yaitu : e-filing (pendaftaran online), e-payment (pembayaran online), e-summons ( pemanggilan online) dan e-litigasi (persidangan online). Maksud dan tujuan diterapkannya e-court adalah sebagai bukti nyata Mahkamah Agung RI dalam membangun peradilan modern berbasis teknologi dengan mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun demikian aplikasi e-court yang ada saat ini masih tetap dikembangkan agar lebih sempurna lagi demi memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Berikut Dokumentasi Fotonya :

Dokumentasi Video Lainnya ada pada klik disini