Kepaniteraan Perdata

PANITERA MUDA PERDATA Bertugas :

  1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
  3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
  4. Mengkoordinir surat masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti;
  5. Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf kepaniteraan perdata;
  6. Berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan semua pekerjaan yang dipandang perlu untuk dikoordinasikan;

Meja II

  1. Meja II   :
    1. Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
    2. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim  dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
    3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
    4. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
    5. Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
  2. Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti dan memberitahukan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  3. Membuat jadwal sidang perkara perdata setiap harinya;
  4. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  5. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  6. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
  7. Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;

Meja III

  1. Meja III    :
    1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
    2. Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    3. Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
    4. Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
    5. Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
    6. Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi  berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
    7. Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    8. Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
    9. Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
    10. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
    11. Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
  2. Melaksanakan Tugas – tugas Kejurusitaan;
  3. Membantu Tugas-tugas lainnya di Kepaniteraan Perdata;

Kasir

  1. Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
  2. Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
  3. Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
  4. Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
  5. Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;