Paniteraan Pengganti dan Jurusita

Panitera Pengganti :

  1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
  2. Membantu Hakim dalam hal :
  3. Membuat penetapan hari sidang.
  4. Membuat penetapan sita jaminan.
  5. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
  6. Membuat penetapan mengenai status terdakwa.
  7. Melaporkan barang bukti kepada Panitera.
  8. Mengetik putusan.
  9. Melaporkan kepada Panitera Muda Predata/Pidana untuk dicatat dalam register perkara.
  10. Penundaan hari-hari sidang.
  11. Perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  12. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata/Pidana bila telah selesai diminutasi.