Articles

Kepala Sub Bagian

Wakil Sekretaris :

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta perorganisasiannya.
  • Membantu Sekretatis didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan (administrasi perkantoran).

Kepala Bagian Umum :

  • Mengkoordinir tugas-tugas yang ada pada bagian umum dan bertanggung jawab atas pekerjaan di bagian umum dengan 3(tiga) orang staf.

Kepala Bagian Kepegawaian :

  • Mengkoordinir tugas-tugas yang ada pada bagian kepegawaian dan bertanggung jawab atas pekerjaan di bagian kepegawaian dengan 2(dua) orang staf.

Kepala Bagian Keuangan :

  • Penanggung jawab dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok keuangan.
  • Menyajikan bahan untuk penyusunan RKA-KL.
  • Menerima SPP, memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi cheek list kelengkapan berkas SPP dan membuat / menanda tangani.
  • Penerbit SPM, melakukan pengujian atas SPP. Sebagai berikut :
    - Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai ketentuan yang berlaku.
    - Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa    tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
    - Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan atau kelayakan hasil yang dicapai dengan indikasi keluaran.
    - Memeriksa kebenaran atas tagihan yang menyangkut antara lain :
    - Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/perusahaan) Alamat, Nomor Rekening dan Nama Bank.
    - Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak).
    - Jadwal waktu pembayaran.