Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI





MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Articles

Sub Bagian Keuangan dan Umum

Bendahara Pengeluaran :

 

  • Mengelola uang persediaan.
  • Melakukan Pembukuan semua transaksi Pengeluaran.
  • Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (serta menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan).
  • Membuat Pertanggung jawaban Rutin dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja.
  • Penutupan Buku Kas.
  • Mengeluarkan gaji untuk Honorer/Tenaga Kontrak.
  • Menyiapkan dan mengarsipkan semua tanda bukti pengeluaran untuk ditandatangani KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran.
  • Membuat, memotong dan menyetorkan pajak.
  • Membuat Laporan PertanggungJawaban Bulanan ke KPPN.

Bendahara Penerima :

  • Melaksanakan tugas kebendaharaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Menerima dan menyetor uang Pendaftaran, Redaksi/Leges, dll ke kas Negara.
  • Membuat laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan.

PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) :

  • Membuat daftar gaji.
  • Membuat SKPP Sementara.
  • Membuat gaji susulan dan kekurangan gaji.
  • Membuat Daftar uang makan dan lembur.
  • Mengisi Dosir/Kartu Pengawas.
  • Membuat Tanda Terima dan LPJ Remunerasi.

Staf Pengelola Keuangan :

  • Operator Komputer untuk SAKPA/SAIBA, KOMDANAS, Laporan SAI
  • Melakukan Rekonsiliasi Internal SAKPA dengan SIMAK-BMN.
  • Melakukan rekonsiliasi SAK ke KPPN dan Pengadilan Tinggi.
  • Membuat Laporan Realisasi Anggaran.
  • Menyusun CaLK.
  • Membantu Tugas-Tugas Keuangan

Staf Bagian Umum :

  • Meregister surat masuk dan keluar.
  • Mengirim surat-surat keluar.
  • Menyerahkan surat-surat masuk kepada Ketua melalui Pansek.
  • Menyiapkan kartu kendali surat masuk.
  • Membuat laporan bulanan Kegiatan Administrasi.
  • Menginventarisir semua barang milik Negara
  • Membuat laporan barang inventaris :
    -Triwulan.
    -Semester.
    -Tahunan.
  • Menerima mencatat, mengklasifikasikan, memberi nomor kode buku-buku perpustakaan.
  • Melebel buku-buku.
  • Mengelompokan buku-buku sesuai dengan jenis.
  • Membuat catalog.
  • Mengisi register pinjaman.
  • Melasanakan pengamanan, perawatan dan kebersihan kantor, termasuk gedung, perlengkapan serta sarana lainnya.

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas