Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI





MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Articles

Ketua Pengadilan Negeri Lumajang

Uraian Tugas :

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan benar.
  2. Merumuskan program kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan data, sasaran dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  3. Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
  4. Menetapkan panjar biaya perkara. Dalam hal Penggugat atau Tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkannya beracara secara prodeo
  5. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  6. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  7. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
  8. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon Eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
  9. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi.
  10. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, dan berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan PK hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
  11. Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Menetapkan biaya Jurusita, dan menetapkan biaya eksekusi.
  13. Menetapkan Pelaksanaan lelang, Tempat pelaksanaan lelang, dan Kantor lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
  14. Melaksanakan putusan serta merta, dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada Pengadilan Tinggi, dan dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib meminta izin kepada Mahkamah Agung.
  15. Melakukan penyumpahan terhadap terhadap permohonan pewarganegaraan yang telah memperoleh Surat Keputusan Presiden.
  16. Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya.
  17. Mengawasi pelaksanaan count calendar dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim, dan meneliti count calendar dan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan.
  18. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  19. Memberikan izin berdasarkan Undang-undang untuk membawa keluar dari kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
  20. Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Ahung atau Pengadilan tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Paniteera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
  21. Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharmayukti Karini, IKAHI, Koperasi, PTWP serta IPASPI.
  22. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerja sama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  23. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapi bila dipandang perlu.

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas