Ketua Pengadilan Negeri Lumajang

Uraian Tugas :

  1. Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan secara baik dan benar.
  2. Merumuskan program kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan data, sasaran dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  3. Menetapkan/menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
  4. Menetapkan panjar biaya perkara. Dalam hal Penggugat atau Tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkannya beracara secara prodeo
  5. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  6. Dapat mendelegasikan wewenang kepada Wakil Ketua untuk membagi perkara permohonan dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya.
  7. Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan atau permohonan secara lisan.
  8. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap Termohon Eksekusi dapat dilakukan tegoran (aanmaning) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
  9. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi.
  10. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, dan berwenang menangguhkan eksekusi dalam hal ada permohonan PK hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
  11. Memerintahkan, memimpin, serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Menetapkan biaya Jurusita, dan menetapkan biaya eksekusi.
  13. Menetapkan Pelaksanaan lelang, Tempat pelaksanaan lelang, dan Kantor lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
  14. Melaksanakan putusan serta merta, dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta izin kepada Pengadilan Tinggi, dan dalam hal perkara dimohonkan kasasi wajib meminta izin kepada Mahkamah Agung.
  15. Melakukan penyumpahan terhadap terhadap permohonan pewarganegaraan yang telah memperoleh Surat Keputusan Presiden.
  16. Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang ingin menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara serta merahasiakannya.
  17. Mengawasi pelaksanaan count calendar dan mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim, dan meneliti count calendar dan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan.
  18. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  19. Memberikan izin berdasarkan Undang-undang untuk membawa keluar dari kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
  20. Meneruskan SEMA, PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Ahung atau Pengadilan tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Paniteera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
  21. Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharmayukti Karini, IKAHI, Koperasi, PTWP serta IPASPI.
  22. Melakukan koordinasi antar sesama instansi di lingkungan penegak hukum dan kerja sama dengan instansi-instansi lain serta dapat memberikan keterangan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  23. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapi bila dipandang perlu.