Articles

Sekretaris

Uraian Tugas :

1. Sekretaris membuat program dan rencana kerja.

2. Bertanggung jawab terlaksanakannya tugas kesekretariatan secara tertib.

3. Mengkoordinasikan (Kaur Umum, Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian) serta memberikan petunjuk /bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugasnya.

4. BersamaPanitera menyusun program kerja dan pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.

5. Mendapat tugas diangkat/ditunjuk oleh Pejabat KPA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung jawab kegiatan Pengadilan Negeri Lumajang.

6. Membuat Keputusan dan/atau mengambil tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang dan/atau tagihan atas beban APBN.

7. Pengadaan barang/jasa, kontrak jual beli, surat perintah kerja, Berita Acara dan/atau penandatanganan bukti-bukti pengeluaran lainnya.

8. Mengkoordinasikan kegiatan laporan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA-KL).

9. Mengkoordinasikan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan.

10. Mengkoordinasikan penyampaian rencana penerimaan dan pengeluaran kas (cash forecasting).

11. Mengkoordinasikan laporan keuangan (LRA, Neraca, ADK, BAR, SDK, CALK).

12. Mengkoordinasikan laporan BMN (ADK SIMAK-BMN).

13. Mengkoordinasikan laporan realisasi PNBP, remunerasi.

14. Mengkoordinasikan laporan triwulan aplikasi PP nomor 39 tahun 2006.

15. Mengkoordinasikan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

16. Mengkoordinasikan laporan tahunan program kerja, rencana strategis (RENSTRA).

17. Mendapat mandat dari Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sebagai Sekretaris merangkap tim pengawasan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberitaan tunjungan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Pengadilan Negeri Lumajang.

18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung/pimpinan.