Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI





MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Articles

Layanan Hukum

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Lumajang Kelas IB:

  • ♦    Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • ♦    Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  • ♦    Pendaftaran Akta Badan Hukum
  • ♦    Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
  • ♦    Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
  • ♦    Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
  • ♦    Permohonan Penelitian / Riset
  • ♦    Permohonan Surat Keterangan
  • ♦    Waarmerking

Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  • Membayar PNBP;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
  • Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
  • Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
  • Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

Persyaratan

  • Putusan Asli;
  • Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
  • Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
  • Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Akta Badan Hukum

Persyaratan

  • Berkas ABH dari Notaris;
  • Nomor NPWP Pemohon;
  • KTP Pemohon;
  • Surat Pengantar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
  • Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
  • Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
  • Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
  • Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
  • Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

Persyaratan

  • Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan

  • Surat Kuasa Khusus;
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
  • Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
  • Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
  • Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
  • Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

Persyaratan

  • Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
  • Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
  • Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
  • Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
  • Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
  • Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya

Permohonan Penelitian/Riset

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Pemohon;
  • Proposal Penelitian;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
  • Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
  • Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  • Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
  • Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya;

 

Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Bebas Pidana;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Waarmerking

Persyaratan

  • Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
  • Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Produk Layanan

  • Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas