Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS I B

Jl. Gatot Subroto No.74, Karangsari, Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67352, Indonesia

Email : (umum) pn.lmj_umum@yahoo.co.id/Fax. 0334-881898 Telp. (0334) 881898

SISUPERPTSP onlineAPEKEraterangWhatsapp


SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI TRIWULAN I

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

Hasil Penilaian Masyarakat Ini diperoleh dari Hasil survey yang dilakukan secara elektronik (E-SURVEY) periode Triwulan I 2024 .Survey ini dilakukan pada bulan Januari 2024 s/d Maret 2024

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I 2024

STOP GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

GRATIFIKASI

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Laporkan Keluahan Seputar Pengadilan di

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

SIWAS - Sistem Informasi Pengawasan

Pendaftaran Perkara Secara Online

Layanan Ecourt

e-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online (e-Payment) dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summons).
Layanan Ecourt

Penerapan

Eraterang dan PTSP+

ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).

Eraterang dan PTSP+

Cek Perkara

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi teknologi berbasis web dalam memberikan informasi perkara kepada masyarakat. Selain itu SIPP juga bisa digunakan oleh pimpinan untuk memonitor kinerja hakim di daerah.

SIPP (Sistem Infomasi Penelurusan Perkara)

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
  Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.       Unduh Petunjuk/Tutorial Pengguanaan Aplikasi e-Berpadu :         Akses e-Berpadu disini :   https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/  
e-Berpadu Mahkamah Agung RI

MOTTO PENGADILAN NEGERI LUMAJANG KELAS IB
PRIMA (Profesional, Ramah, Informatif, Melayani, Akuntabel)



Kepaniteraan Perdata

PANITERA MUDA PERDATA Bertugas :

  1. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas Meja II, III, Kasir dan Administrasi lainnya;
  2. Menerima dan meneliti kelengkapan berkas perkara Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Banding, Kasasi, PK, Eksekusi dan Penyitaan yang didaftarkan;
  3. Menetapkan rencana biaya perkara yang akan didaftarkan dimana nantinya akan dituangkan kedalam SKUM;
  4. Mengkoordinir surat masuk kepaniteraan perdata untuk ditindak lanjuti;
  5. Melakukan evaluasi rutin atas pekerjaan yang dilakukan para staf kepaniteraan perdata;
  6. Berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan semua pekerjaan yang dipandang perlu untuk dikoordinasikan;

Meja II

  1. Meja II   :
    1. Mendaftarkan perkara Gugatan/ Permohonan yang masuk ke dalam buku register Induk perkara Perdata sesuai dengan Nomor perkara yang tercantum dalam SKUM setelah panjar biaya perkara dibayar;
    2. Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim/ Hakim  dan Panitera Pengganti dan menyerahkan berkas perkara dengan yang telah dilampiri blangko penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk perkara Gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua untuk perkara Permohonan;
    3. Mencatat susunan Majelis Hakim dalam Register dan diatas sampul berkas kemudian menyerahkan kepada Majelis Hakim/ Hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua/ Wakil Ketua;
    4. Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/ Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS;
    5. Melengkapi berkas perkara dengan sampul berkas dan formulir penetapan;
  2. Menerima laporan hari sidang pertama dari Panitera Pengganti dan memberitahukan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
  3. Membuat jadwal sidang perkara perdata setiap harinya;
  4. Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
  5. Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
  6. Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
  7. Membantu panitera muda perdata dalam melaksanakan tugas-tugasnya;

Meja III

  1. Meja III    :
    1. Menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak;
    2. Mencatat Permohonan Banding dalam Register Induk Perkara Banding setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    3. Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Banding, Kontra Memori Banding;
    4. Menjilid dan mengirim berkas Banding berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari sejak permohonan banding diajukan;
    5. Mencatat Permohonan Kasasi dalam Register Induk Perkara Kasasi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;Menerima  dan membuatkan tanda terima Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi;
    6. Menjilid dan Mengirim berkas Kasasi  berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan;
    7. Mencatat Permohonan PK dalam Register Induk Perkara PK setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
    8. Menerima berkas alasan /memori PK, jawaban/tanggapan atas PK dan memberi tanda terimanya;
    9. Menjilid dan Mengirim berkas PK berupa Bundel A dan Bundel B beserta soft copynya paling lama 30 hari setelah menerima Memori dan Kontra PK;
    10. Mempersiapkan penetapan Aanmaning maksimal 2 hari setelah pemohon eksekusi membayar SKUM;
    11. Mencatat permohonan eksekusi dalam Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar;
  2. Melaksanakan Tugas – tugas Kejurusitaan;
  3. Membantu Tugas-tugas lainnya di Kepaniteraan Perdata;

Kasir

  1. Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
  2. Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
  3. Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
  4. Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
  5. Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Untuk Lihat Video Lainnya, Klik disini

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas